Hasil operasi ini membuat penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa tanah. Antara lain lahan milik Nur Djanah di Kabupaten Tangerang, tanah milik Widijanto Gitoatmodjo di Kelapa Gading, serta bidang tanah lain yang tersebar di Papanggo (Jakarta Utara), Pulogadung (Jakarta Timur), hingga Medansatria (Kota Bekasi).
Selain aset tidak bergerak, penyidik juga memblokir lima rekening perusahaan PT Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI. Pemblokiran turut menyasar rekening pribadi Daniel Soeprianto, Harno Salim Rimba, Widijanto Gitoatmodjo, dan Teguh Widarto.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan pihaknya bekerja intensif untuk menuntaskan perkara ini.
“ Besar harapan kami, penyidikan perkara ini segera rampung. Kami juga berharap para pihak terkait dapat kooperatif sehingga proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujarnya.
Untuk sekedar diketahui, Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp45 miliar terus bergulir
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperluas pengusutan dengan langkah agresif berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening bank sejumlah pihak terkait.
Kasus ini mencuat pasca diresmikan oleh mantan bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH tak dimanfaatkan dengan baik hingga terbengkalai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











