ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Irigasi Luwurweton Ngada, Nano Djogo Diduga Terima Fee Rp780 Juta, Memanas Saat Konfrontasi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kini membongkar dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Luwurweton (1.000 Ha) di Kabupaten Ngada, yang bersumber dari APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp10,25 miliar.

Penyidikan yang intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah menguak dugaan aliran dana gelap senilai Rp780 juta yang diterima oleh Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo, ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018–2023, Josef Nae Soi.

Uang ratusan juta itu disebut sebagai “fee proyek” yang diterima Nano Djogo dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki, selaku kontraktor pelaksana, dengan dalih sebagai imbalan atas pengurusan proses lelang hingga proyek dijalankan. Dalam pemeriksaan maraton selama 10 jam lebih, Kamis (22/5/2025), Urbanus Laki secara gamblang membeberkan bagaimana proyek tersebut bermula dari tawaran pribadi Nano Djogo pada tahun 2020, bahkan sebelum proses lelang.

Menurut Urbanus, Nano Djogo tidak hanya menawarkan proyek, tetapi juga mengatur proses administrasi, termasuk mengubah CV Mandiri miliknya, menjadi PT Mandiri Mutu Utama, dengan bayaran Rp3 juta dari Urbanus untuk pengurusan dokumen. Nano Djogo bahkan menyuruh Urbanus menyerahkan KTP, NPWP, dan dokumen lainnya, termasuk milik istri Urbanus, Maria Rosa Flora Ora.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD NTT Dipolisikan

Tak lama setelah perubahan badan usaha, Urbanus mengaku diminta Nano Djogo untuk menyerahkan uang Rp50 juta sebagai “tanda jadi”, yang diserahkan di sebuah kafe di Kota Kupang. Beberapa waktu kemudian, Nano Djogo kembali mengatur pembuatan dokumen penawaran dengan bantuan seseorang bernama Lilis Djawa, dengan imbalan Rp5 juta.

Urbanus menyebut seluruh pengurusan lelang hingga penunjukan PT Mandiri Mutu Utama sebagai pemenang dikendalikan oleh Nano Djogo, dengan kesepakatan fee 5 persen dari nilai proyek. Dari total nilai kontrak, Urbanus mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp780 juta kepada Nano Djogo secara bertahap, baik tunai maupun transfer bank.

Baca Juga :  Kasus Korupsi RSP Wewiku Penyiidik Kejati NTT Blokir Rekening Milik PPK dan Mantan Kadis Kesehatan Malaka

PERIKSA SAKSI. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Lutfi Kusumo Akbar, S.H., memeriksa Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki, pada Kamis (22/5/2025).

Sehari kemudian, Jumat (23/5/2025), penyidik Pidsus Kejati NTT menggelar konfrontasi antara Urbanus Laki dan Nano Djogo. Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, Nano membantah keras telah menerima uang tunai senilai Rp260 juta, namun mengakui adanya transfer senilai Rp520 juta dari Urbanus. Sumber internal Kejati NTT menyebutkan konfrontasi berjalan alot. Keduanya tetap bersikukuh dengan keterangan masing-masing, hingga penyidik harus menghentikan pemeriksaan setelah adu argumen memanas.

Baca Juga :  Tujuh Pelaku Penganiayaan Fajar, Warga Pupu'i Diciduk Tim Buser Satreskrim Polres Ende

“Meski Nano Djogo membantah sebagian, alat bukti sudah mulai mengerucut. Kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman digital forensik dari ponsel dan transaksi keuangan,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.

Nama Nano Djogo sebelumnya juga terseret dalam proyek irigasi strategis Wae Ces di Kabupaten Manggarai yang senilai Rp3,84 miliar. Dalam kasus ini, Nano diduga menerima total fee Rp145 juta melalui transfer dan Rp104 juta secara tunai dari Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea. Dalam konfrontasi yang digelar pada Jumat (16/5/2025), antara Nano Djogo dan Dionisius, suasana kembali memanas.

  • Bagikan