Pada kesempatan tersebut, Fendi Himan juga meminta jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT agar mencermati secara teliti berkas perkara yang sedang diproses serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Menurutnya, koordinasi ini penting karena sebagian objek dalam perkara yang menjerat kliennya memiliki keterkaitan dengan perkara tipikor yang sedang diproses oleh Kejari Kota Kupang.
“Jangan sampai perkara ini tumpang tindih dan justru dijadikan modus untuk melemahkan proses perkara tipikor yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berlangsung sekitar empat tahun terkait pemenuhan petunjuk jaksa. Jika saat ini disebut bahwa seluruh petunjuk telah dipenuhi, maka menurutnya perlu dijelaskan secara transparan petunjuk apa yang baru dipenuhi setelah waktu yang cukup lama tersebut.
“Kami yakin Kejaksaan Tinggi NTT akan tetap menjaga integritas dalam menilai apakah perkara ini layak atau tidak untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Fendi menambahkan bahwa sinergi antara Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang sangat penting dalam menangani perkara ini. Ia menilai, apabila perkara kliennya dinyatakan lengkap atau P21, maka secara tidak langsung dapat dimaknai bahwa sembilan SHM tersebut merupakan milik BPR.
Padahal di sisi lain, Kejari Kota Kupang sedang memproses perkara tipikor yang berkaitan dengan objek yang sama, di mana sertifikat tersebut disebut memiliki kaitan dengan Bank NTT dan telah melekat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
“Karena itu kami berharap koordinasi antar lembaga penegak hukum benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore bermula dari laporan BPR Crista Jaya pada tahun 2019 terkait dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya berkaitan dengan proses kredit seorang debitur bernama Rachmat. Dalam prosesnya, Albert Riwu Kore kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT atas dugaan pelanggaran pasal penggelapan dalam KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











