ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Albert Riwu Kore Jangan Ditarik ke Pusaran Perkara Tipikor

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com-  Penanganan kasus perkarNotaris Albert Riwu Kore jangan ditarik menuju pusaran kasus korupsi yang sedang berjalan atau tidak tumpang tindih dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan.

Pernyataa ini disampaikan oleh Fendi Himan, Penaseha Hukum Albert Riwu Kore, menyusul agenda pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda NTT terhadap Albert Riwu Kore dalam waktu dekat.

Fendi Himan menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6 mendatang. Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  KOMPAK Akan Lapor KPK Terkait Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi Yang Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Krimsus Polda NTT

“Perlu kami luruskan bahwa kami baru menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan pada tanggal 6. Jadi pernyataan yang menyebut klien kami mangkir dari panggilan adalah tidak berdasar pada fakta,” tegas Fendi Himan.

Menurutnya, dalam surat panggilan tersebut penyidik juga meminta agar kliennya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris. Permintaan tersebut dinilai cukup janggal karena perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tujuh tahun.

“Kami menilai hal ini cukup aneh karena perkara ini sudah berjalan selama tujuh tahun baru diminta sekarang. Namun kami melihat bahwa dengan dilampirkannya SK notaris, maka akan berkaitan erat dengan keputusan Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan Notaris yang sudah bersifat final,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda NTT Hadirkan Layanan Kemanusiaan untuk Warga dan Anak-anak di Flores Timur

Fendi menambahkan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Notaris sebelumnya telah menyatakan bahwa penyerahan sembilan sertifikat hak milik (SHM) kepada Rafi selaku pemilik sah adalah tindakan yang sesuai dengan kewenangan profesi notaris.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tindakan penyerahan sertifikat tersebut adalah bagian dari tindakan profesi notaris kepada pemilik sah dari sertifikat tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tambahan nanti, tim penasehat hukum juga akan melampirkan sembilan alat bukti surat yang dianggap dapat menjelaskan hubungan hukum antara Rafi dengan BPR Crista Jaya sebagai debitur dan kreditur, serta hubungan Rafi dengan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :  Polairud Polda NTT Bagi Bendera Merah Putih kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan tiga saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membantu penyidik melihat posisi perkara secara lebih objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta dengan tegas agar penyidik mengakomodir saksi a de charge dalam berkas perkara karena hal tersebut merupakan amanat KUHAP yang baru dan merupakan bagian dari hak tersangka,” katanya.

  • Bagikan