KUPANG,fokusnusatenggara.com- Zeth Blegur, Oknum Polisi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, siang tadi dallam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang-Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 12 tahun, subsuder 6 bulan dan denda 100 juta rupiah.
Oemar Dhani, JPU usai sidang kepada wartwan menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang juga korban yakni anak kandungnya. Dia menambahkan, sebenarnya dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) korban belum memenuhi namun dengan pertimbangan pengambilan keterangan tanpa paksaan maka sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan tuntutan tersebut.
“Tuntutan yang dibuat sudah sesuai. Sebab ada pengakuan dari korban dan keterangan saksi juga keterangan dari penyidik kepolisian,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.