Menurut Silvester, kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak anak untuk menentukan identitas kewarganegaraannya secara bebas dan bertanggung jawab setelah dewasa.
Pilihan tersebut, lanjutnya, juga membawa konsekuensi hukum. Setelah resmi menjadi WNI, Daniel dan Erling wajib menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang paling lambat 14 hari sejak pengucapan sumpah.
“Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status kewarganegaraan yang diperoleh hari ini memiliki kekuatan hukum yang utuh dan memberikan perlindungan penuh sebagai warga negara Indonesia,” katanya.
Silvester berharap kedua warga negara baru itu memaknai pilihannya sebagai awal untuk terus menumbuhkan rasa cinta kepada Indonesia. Nasionalisme, menurut dia, tidak hanya diukur dari identitas dalam dokumen kependudukan, tetapi juga dari kesediaan menjaga persatuan, menghormati keberagaman, dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Menjadi WNI adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Jadilah warga negara yang memiliki semangat nasionalisme, menghormati keberagaman, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta memberikan karya dan pengabdian terbaik bagi Indonesia,” ucapnya.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan pendampingan rohaniawan Katolik sesuai keyakinan kedua pemohon. Kehadiran rohaniawan memberi dimensi moral dan spiritual pada ikrar tersebut, menegaskan bahwa memilih kewarganegaraan bukan semata keputusan hukum, melainkan juga komitmen nurani. Melalui pelayanan itu, Kanwil Kementerian Hukum NTT kembali menunjukkan perannya menghadirkan negara yang memberi kepastian hukum sekaligus merawat nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










