ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kades Bokong Bakal Dipolisikan Gegara Tuduhan Palsu

Avatar photo
  • Bagikan

Berdasarkan surat tersebut, terlapor sudah melakukan klarifikasi ke Polsek Kupang Tengah pada 26 September 2025. Namun karena kurangnya bukti yang kuat lapoan tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Menanggapi persoalan ini, Mikael Feka, Pakar Hukum Pidana yang juga akademisi pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang menjelaskan bahwa pelapor bisa dikenai sanksi pidana karena membuat laporan palsu sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun penjara.

“Sanksi hukumnya itu berat apabila laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu.” Ujarnya.

Baca Juga :  Tes Urine Negatif, Oknum Terjaring Operasi Narkoba Dilepas

Hal senada juga disampaikan oleh Paulus Seran Tahu, salah satu praktisi hukum di Kupang. Menurutnya semua orang sama di mata hukum dengan kedudukan yang sama pula. Atas dasar tersebut maka semua orang bisa membuat laporan polisi berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tetapi kalau laporan tersebut palsu maka perlapor bisa dilapor balik.

Baca Juga :  Mantan Bupati Belu Belum Aman Dari Kasus Bansos

“Kalau laporan tersebut tidak terbukti atau palsu maka pihak yang merasa di rugikan dengan  laporan tersebut bisa dapat  membuat laporan balik,”ungkapnya.

Sementara itu, Kades Bokong, Yefri Abia Amnahas yang dihubungi redaksi persoalan ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban maupun tanggapan serta klariikasi.****Fatur

  • Bagikan