Berdasarkan surat tersebut, terlapor sudah melakukan klarifikasi ke Polsek Kupang Tengah pada 26 September 2025. Namun karena kurangnya bukti yang kuat lapoan tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Menanggapi persoalan ini, Mikael Feka, Pakar Hukum Pidana yang juga akademisi pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang menjelaskan bahwa pelapor bisa dikenai sanksi pidana karena membuat laporan palsu sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
“Sanksi hukumnya itu berat apabila laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu.” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Paulus Seran Tahu, salah satu praktisi hukum di Kupang. Menurutnya semua orang sama di mata hukum dengan kedudukan yang sama pula. Atas dasar tersebut maka semua orang bisa membuat laporan polisi berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tetapi kalau laporan tersebut palsu maka perlapor bisa dilapor balik.
“Kalau laporan tersebut tidak terbukti atau palsu maka pihak yang merasa di rugikan dengan laporan tersebut bisa dapat membuat laporan balik,”ungkapnya.
Sementara itu, Kades Bokong, Yefri Abia Amnahas yang dihubungi redaksi persoalan ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban maupun tanggapan serta klariikasi.****Fatur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











