KUPANG, fokusnusatenggara.com — JSD (31) warga Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku pemerkosa calon anak tirinya Mawar ( Nama Samaran ) seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang telah meninggal akibat infeksi usus, terancam penjara 15 tahun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung kepada awak media, Rabu (22/1/2025) mengatakan JSD sudah resmi sebagai tersangka dan akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
” Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak nomor 12 tahun 2014 tentang pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Aldinan Manurung.
Adapun kelakuan bejat JSD dibongkar oleh korban sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK. Lerik, Senin (20/1/2025) malam akibat infeksi usus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











