JAKARTA,fokusnusatenggara.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi memenangkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sidang putusan gugatan praoeradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/6/2016).
Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.
Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut sprindik penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. “Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK pasal 8,” kata Nursyam.
Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Sebab, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejati NTT.
Padahal, menurut dia, pengambilalihan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi NTT oleh termohon tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.
Apalagi, Kejati NTT dalam memproses kasus ini belum menetapkan tersangka karena kurangnya alat bukti. “Kejati NTT tiga kali penyidikan tidak menetapkan tersangka,” kata Nursyam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.