Sementara itu, Wakajati NTT Dr. Wahyu Sabrudin membacakan sejarah singkat Kejaksaan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang tumbuh seiring perjalanan perjuangan bangsa Indonesia hingga berkembang menjadi salah satu institusi strategis dalam sistem hukum nasional.
Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Penetapan tersebut merujuk pada sejarah pelantikan Jaksa Agung pertama Republik Indonesia, Mr. Gatot Tarunamihardja, oleh Presiden Soekarno pada 2 September 1945.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa. Di antaranya menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap tugas dan keputusan, mengembalikan kehormatan serta marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, serta menggunakan hati nurani dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Selain itu, insan Adhyaksa diminta membangun sinergi dengan kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan, mengedepankan kesederhanaan sebagai cerminan integritas, serta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.
Rangkaian peringatan kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran di Aula Lopo Sasando Kejati NTT. Pemotongan tumpeng menjadi simbol rasa syukur sekaligus doa agar Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 menjadi penegasan bagi Kejati NTT untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui komitmen tersebut, Kejati NTT diharapkan mampu ikut menjaga sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dengan menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











