KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bersama Kejari Kabupaten Kupang, berkolaborasi dengan Kejati Kalimantan Tengah dan Kejari Pulang Pisau, berhasil menangkap Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus perlindungan anak yang buron sejak 2021 di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Pulang Pisau.. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Program Tabur Kejaksaan RI dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Oktober 2024 karena menghindari eksekusi. Ia harus menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021. Melalui proses hukum tiga tingkat, Deny dinyatakan bersalah atas tindak pidana:
“ Sesuai putusan MA Deny dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan ,” kata Roch Adi Wibowo di Kantor Kejati NTT ( 20/11).
Kajati menyebutkan Deny Mahwan Sabat merupakan warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Di balik aktivitasnya yang tampak sederhana, Deny ternyata melakukan tindakan kejahatan serius terhadap anak.
“Yang bersangkutan dalam melakukan aksinya menggunakan modus yang berujung pada pencabulan dan itu dilakukan beberapa kali,” ungkap Roch Adi Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











