KUPANG,fokusnusatenggara.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada kantor Balai Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) Dirjen Sumber daya air Kementrian PUPR.
“Kami masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon Purba di Kupang, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan, karena dari hasil pemeriksaan sementara diduga laporan itu dari staf di BWS yang merasa tidak puas.
“Informasinya karena ada yang suka dan tidak suka, sehinga ada laporan itu, tapi tetap kita dalami kasus ini,” ujarnya.
Dia mengaku pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk pelapor. “Sudah ada saksi yang diperiksa. Tunggu saja hasilnya seperti apa,” katanya.
Informasi yang dihimpun nttterkini.com menyebutkan, modus SPPD fiktif yang terjadi di BWS NT II ini, yakni staf di BWS akan dibagi dalam beberapa kelompok untuk melakukan penelitian di sejumlah daerah yang dibiayai oleh BWS melalui SPPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.