ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Dugaan Korupsi Proyek 25 Sekolah di Kupang, Kejati NTT Tetapkan Tiga Orang

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejati NTT resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati NTT, Senin (21/7/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah HS, yang berperan sebagai pengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara; HN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” jelas Ikhwan.

Baca Juga :  Kejati NTT Titip Uang 1 M Lebih Hasil Korupsi Anggota DPRD Kota Kupang ke Pihak Inspektorat

Ikhwan merinci bahwa dalam proyek TA 2021, kerugian negara mencapai Rp 2,08 miliar. Proyek ini merupakan program rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT.

Baca Juga :  Mengharapkan Visibilitas Kejati NTT Di Kasus MTN Bank NTT

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara akibat penyimpangan pada proyek TA 2021 sebesar Rp 2,08 miliar. Atas proyek ini, tersangka yang ditetapkan adalah HS dan HN,” ujarnya.

Sementara untuk proyek TA 2022, yang juga berkaitan dengan rehabilitasi prasarana sekolah pasca bencana di Kota Kupang, kerugian negara lebih besar, yakni mencapai Rp 3,72 miliar. Dalam proyek ini, penyidik menetapkan DHB dan kembali menetapkan HN sebagai tersangka. Dengan demikian, HN menjadi tersangka dalam dua proyek yang berbeda.

“Total kerugian negara dalam dua proyek ini lebih dari Rp 5,8 miliar. Dan untuk proyek TA 2022, DHB dan HN ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  BNPP NTT Tes Urine Ke Sejumlah Jaksa

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” tegas Ikhwan.

  • Bagikan