KUPANG, fokusnusatenggara.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT, Kupang, Kamis (17/10/2024) pagi.
Selain kantor Dinas PUPR tim penyidik juga melakukan penggeledahan j yang sama dilakukan tim penyidik Kejati NTT di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi NTT.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT Fredy Simanjuntak dan Johanes Kardinto, yang dimulai dari pukul 09.07 Wita dan berakhir pukul 11.30 Wita.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pembangunan proyek Irigasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT tahun anggaran 2021 -2022.
Seperti diberitakan sebelumnya proyek pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT itu dengan pagu anggaran senilai Rp 4.638.900.000, dan ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021/Februari 2022, dimana terdapat 5 peserta yang memasukan penawaran. Hasilnya, pemenang tender adalah PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran senilai Rp 3.848.907.512,28.
Penandatangan kontrak kemudian dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
hanya berselang 6 hari, kemudian dilakukan Adendum I pada tanggal 24 Maret 2021, dan juga terjadi pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, Dionisis Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) kepada Kornelis Ebot, dimana seluruh pekerjaan tanpa menyerahkan gambar sebagai acuan, dan hanya menyuruh bagian yang perlu direhabilitasi dengan nilai Subkon sebesar Rp640.000/m3.
Kornelis Ebot selaku Subkon menggunakan sejumlah buruh untuk melakukan pengerjaan rehabilitasi saluran. Sementara itu, indikasi dugaan tindak pidana korupsi diketahui pada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana seharusnya dilakukan pembangunan namun hanya dilakukan plester dan acian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











