ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rugikan Negara Mencapai 900 Miliar, Tim Pidsus Kejati NTT Sita Tanah Milik Konay

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com    Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejati NTT dipimpin Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., Rabu, 28 Mei 2025, melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah milik negara seluas 99.785 m² yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Viral Video Oknum Polisi di Sikka Ancam Pemilik Kios

Proses Penyitaan Disaksikan Instansi Terkait dan Dijaga Aparat Keamanan

Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi dengan pengamanan oleh satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang, serta turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Tim penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke 6 papan tanda penyitaan tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Tangkap ST Terkait Kasus Kredit Macet Bank NTT

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp. 900 miliar.

Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak, atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat ini mencapai .

Kronologi Awal Kasus: Tukar Guling Tanah Tahun 1975

Perkara ini bermula dari Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975, yang mencatat tukar guling antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.

Baca Juga :  Kabidpropam Polda NTT Gelar Asistensi di Polres Manggarai, Dorong Profesionalisme Anggota

Dalam tukar guling itu, Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda NTT dan menerima pengganti berupa 40 Ha tanah di Kelurahan Oesapa Selatan.

Lahan ini kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (99.785 m²) dan Nomor 5 Tahun 1995 (264.340 m²) karena pembangunan jalan.

Modus Operandi: Penjualan Tanah Negara oleh Pihak Tak Berwenang

Tanah yang sudah bersertifikat atas nama negara tersebut, secara melawan hukum diperjualbelikan oleh oknum-oknum seperti:

  • Bagikan