Di Tahap penyelidikan, lanjut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak pengelola kapal yakni dari PT Flobamor maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana subsidi tersebut.
“Ditahap penyelidikan sejumlah saksi sudah diperiksa namun tentu di tingkat penyidikan ini saksi-saksi akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan,” tandas Raka.
Untuk diketahui, KMP Sabu dan KMP Sirum dua unit kapal ferry milik Pemda NTT yang dikelola oleh PT. Flobamor sejak lama tidak dioperasikan dan kini kondisinya sudah mulai rusak.
Bahkan dua unit kapal itu kini tengah berlabuh di sekitar pantai Namosain Kota Kupang, setelah beberapa bulan lalu hanyut dihantam angin dan gelombang saat musim barat lalu, dan kini dibiarkan terbengkalai tidak ditangani lagi oleh PT Flobamor selaku pengelola.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











