NAGEKEO fokusnusatenggara.com — Polres Nagekeo kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo sekitar pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.
Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial Bunga guna melindungi hak dan privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polres Nagekeo dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKBP Rachmat Muchamad Salihi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











