KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Wilhelmus Geri apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun etika kepegawaian.
Pernyataan itu disampaikan Yosef kepada awak media di Kupang, Rabu (17/6/2026), menanggapi perkembangan pemeriksaan terhadap Wilhelmus Geri yang saat ini sedang berproses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut Yosef, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN atau pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Sudah dilakukan BAP terhadap yang bersangkutan. Hasil BAP itulah yang nanti menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika. Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan diambil langkah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Yosef.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi resmi diterima dari tim pemeriksa.
Menurut dia, setiap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tidak akan berhenti pada tataran administrasi semata. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.
“Tidak mungkin hasil rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti. Semua kasus yang diperiksa memiliki mekanisme yang sama. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Yosef menambahkan, rekomendasi hasil BAP biasanya memuat kategori pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Kategori tersebut nantinya menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











