ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Eksploitasi Seksual Anak Masuk Tahap Penuntutan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
P21
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Jaksa Setelah Berkas P-21 ( Ist )

KUPANG,fokusnusatenggara.com  – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 13.00 WITA. Selain tersangka berinisial SD, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditres PPA dan PPO Polda NTT sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah memasuki proses penuntutan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Dan Panwaslu Diminta Batalkan Pencalonan Jonas Salean

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Respons Cepat Tim Zero Polda NTT, Terduga Pelaku KDRT di Fatukoa Diciduk Usai Viral di Media Sosial

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda NTT pada Maret 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, selama proses penyidikan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi seluruh petunjuk yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

  • Bagikan