KUPANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang memastikan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan pertemuan antara seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dengan saksi kunci kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa masih tersimpan dengan baik dan siap diserahkan apabila dibutuhkan dalam pemeriksaan resmi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima laporan dari jajaran petugas saat dirinya sedang berada di luar daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, kata Jumihar, memang terdapat kedatangan seorang pegawai kejaksaan ke Rutan Kupang dan terjadi pertemuan dengan Didik Hariadi Brand yang merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami, memang ada pertemuan. Namun saksi mengaku tidak melihat adanya uang di dalam tas yang dibawa pegawai kejaksaan tersebut,” ujar Jumihar.
Meski demikian, pihak Rutan menegaskan tidak ingin disalahkan dalam persoalan itu karena peristiwa yang dipersoalkan melibatkan pihak dari luar institusi pemasyarakatan. Menurutnya, petugas hanya menjalankan tugas pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Jumihar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna meminta klarifikasi terkait tujuan kedatangan pegawai kejaksaan tersebut ke dalam lingkungan Rutan.
“Nanti kami akan ke Kejaksaan untuk menanyakan hal itu sekaligus bersilaturahmi agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik antarinstansi,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











