Kombes Pol. Dony juga mengungkap bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang. “Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar. “Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS,” tambahnya.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa,” tutup Kombes Pol. Dony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











