ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dipolisikan : Ini Dia ” Marsel ” ! Pemuda Amarasi Tipu Identitas, Peras dan Rayu Istri Orang di Medsos, Kirim Foto Alat Vitalnya

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setelah ditangkap, pemilik nomor itu dibawa ke kediamannya Filmon. Selanjutnya, Filmon menghubungi Kepala Desa (Kades), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta para orang tua untuk bertemu di rumahnya agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada hari Jumat 5 Desember, tepat pukul 23.00 Wita atau jam 11 malam, pengguna nomor ini ditangkap. Pelaku ini inisialnya MGN alias Marsel. Saya langsung telepon Kepala Desa, RT dan RW serta orang tua untuk datang dan bertemu pelaku di rumah saya. Jam 03.00 Wita, Kepala Desa dan orang tua minta untuk bawa ke polisi saja” beber Filmon.

Dilaporkan ke polisi.

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, Filmon resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk melaporkan kasus tersebut. Dalam laporan itu, Filmon menyebutkan bahwa nomor handphone yang digunakan oleh Marsel untuk mengirimkan pesan dan meminta pulsa serta menggoda istri orang ini adalah milik ayahnya Marsel, yakni DN.

Baca Juga :  Tim Labfor Polda Bali Lidik Kebakaran Kantor KPUD TTU

Filmon yang merasa dicemarkan nama baiknya itu telah membawa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di polisi. “Untuk saat ini masalah sementara proses, saya berharapa agar Polda NTT tangani kasus ini dengan profesional sehingga memberikan efek jerah bagi pengguna medsos ketika pakai nama dan foto orang lain untuk buat hal yang tidak baik” imbuhnya.

“Yang ketahuan saat ini, sekitar 20an korban yang dibuat atas nama saya. Itu saat hari Sabtu polisi tanya, dia (Marsel) tulis 20 lebih korban, tapi tidak tahu di luar sana ada berapa” sambung Filmon.

Baca Juga :  John Tefa Suami Kualat ! Hanya Karena Jagung Muda, Bunuh Isterinya Erni Liunome, Diancam 15 Tahun deh

Polisi terima laporan korban

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda NTT saat ini tengah menangani laporan polisi yang dibuat oleh Filmon Nitti pada Sabtu, 6 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporan tersebut, Marsel diduga membuat akun Facebook dengan menggunakan identitas milik Filmon, termasuk nama, foto, serta percakapan yang seolah-olah berasal dari korban.

Akun palsu ini digunakan untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman korban di Facebook dan mengirimkan foto yang tidak pantas dengan tujuan memeras dan menggoda atau merayu istri orang untuk tidur bareng dengannya.

“Akibat perbuatan tersebut, pelapor (Filmon) mengalami pencemaran nama baik karena dianggap melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.” ujar Kombes Henry ( 12/12).

Baca Juga :  Luar Biasa ! Polda NTT Raih Predikat “Menuju Informatif” di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Saat ini perkara masih dalam penanganan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai kebutuhan.” tuturnya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi dengan orang yang tidak dikenal melalui medsos.

Kombes Hennry menyebutkan kasus ini diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 A ayat (1) UU 1/2024.

  • Bagikan