RUTENG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Polres Manggarai, NTT menetapkan 4 anggota Polisi dan dua Pegawai Harian Lepas ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti menganiaya Claudius Aprilianus Sot (23) warga Pitak Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kelurahan Pitak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT oleh angggota Polisi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi mengenaskan. Wajahnya bengkak, hidung terus mengeluarkan darah, dan beberapa bagian tubuh dipenuhi lebam.
Keluarga korban, Bertolomeus Kados (47), melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai pada hari yang sama. Laporan teregister dengan nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT dan diterima Brigpol Florianus Stefandi Uban.
Menindaklanjuti kasus ini Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra memerintahkan untuk memproses oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
Kepada awak media Senin 08 September 2025 malam Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny Sare mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Rinciannya 4 orang anggota Polisi dan 2 orang warga sipil yang bekerja di Polres.
“ Melalui penyelidikan dan gelar perkara oleh rekan –rekan Reskrim dalam kasus penganiayaan Glaudius ini, ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Karena irtu kami tetapkan 6 tersaangka. Rinciannya, 4 anggota polisi dan dua pegawai harian lepas ,” kata Kompol Mei Charles Sitepu, S.H Untuk penanganan penyidikan selanjutnya jelas Kompol Mei, 6 tersangka ini telah ditahan.
“ Keenam tersangka ini telah ditahan untuk mempertangggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum. Jadi kepada keluarga korban dan publik kami tegaskan, bahwa sampaikan, kami tidak pandang bulu, tidak diskriminasi. Anggota kami yang salah diproses hukum. Mereka tidak kebal hukum ,” tegas kompol Mei.
Kompol Polisi Mei menyebutkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial sebagai berikut ; 1. AES : anggota Polisi (Polres Manggarai); 2. MN : anggota Polisi (Polres Manggarai); 3. B : anggota Polisi (Polres Manggarai); 4. MK : anggota Polisi (Polres Manggarai); 5. PHC : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai); 6. FM : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai).
“ Dalam kasus ini keenam tersangka ini masuk dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yakni ; Pasal 351 ayat (3) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” sebut Kompol Mei.
Seperti diberitakan sebelumnya Claudius Aprilianus Sot (23) warga Pitak Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kelurahan Pitak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT diduga dianiaya oleh oknum anggota Polres Manggarai. Pelaku telah dilaporkan ke Polres Manggarai dan pelaku sedang diperiksa Propam Polres Manggarai.
Peristiwa tersebut terjadi di ruang SPKT Polres Manggarai pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











