ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wao ! Empat Anggota Polres Manggarai dan Dua Pegawai Honor Jadi Tersangka dan Ditahan Karena Aniaya Claudius

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

RUTENG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Polres Manggarai, NTT menetapkan 4 anggota Polisi dan dua Pegawai Harian Lepas  ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti menganiaya Claudius Aprilianus Sot (23) warga Pitak Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kelurahan Pitak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT oleh angggota Polisi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi mengenaskan. Wajahnya bengkak, hidung terus mengeluarkan darah, dan beberapa bagian tubuh dipenuhi lebam.

Keluarga korban, Bertolomeus Kados (47), melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai pada hari yang sama. Laporan teregister dengan nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT dan diterima Brigpol Florianus Stefandi Uban.

Baca Juga :  Status Siswa Diktama TNI AD Dicabut, Rindam IX/Udayana Serahkan Aloysius Tersangka DPO Pencabulan Anak ke Polres Fores Timur

Menindaklanjuti kasus ini Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra memerintahkan untuk  memproses oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

Kepada awak media Senin 08 September 2025 malam Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny Sare mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Rinciannya 4 orang anggota Polisi dan 2 orang warga sipil yang bekerja di Polres.

“ Melalui penyelidikan dan gelar perkara oleh rekan –rekan Reskrim dalam kasus penganiayaan  Glaudius ini, ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Karena irtu kami tetapkan 6 tersaangka. Rinciannya, 4 anggota polisi dan dua pegawai harian lepas ,” kata Kompol Mei Charles Sitepu, S.H Untuk penanganan penyidikan selanjutnya jelas Kompol Mei, 6 tersangka ini telah ditahan.

Baca Juga :  Viral: Dirpolairud Maluku Utara Diadukan Anggotanya ke Kapolda hingga Kapolri

“ Keenam tersangka ini telah ditahan untuk mempertangggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum. Jadi kepada keluarga korban dan publik kami tegaskan, bahwa sampaikan, kami tidak pandang bulu, tidak diskriminasi. Anggota kami yang salah diproses hukum. Mereka tidak kebal hukum ,” tegas kompol Mei.

Kompol Polisi Mei menyebutkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial sebagai berikut ; 1. AES : anggota Polisi (Polres Manggarai); 2. MN : anggota Polisi (Polres Manggarai); 3. B : anggota Polisi  (Polres Manggarai); 4. MK : anggota Polisi (Polres Manggarai); 5. PHC : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai); 6. FM : PHL Polres (Bekerja di Polres Manggarai).

Baca Juga :  Oknum Anggota Polda Ditangkap Bersama Istri Orang

“ Dalam kasus ini keenam tersangka ini masuk dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yakni ;  Pasal 351 ayat (3) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” sebut Kompol Mei.

Seperti diberitakan sebelumnya Claudius Aprilianus Sot (23) warga Pitak Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kelurahan Pitak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT diduga dianiaya oleh oknum anggota Polres Manggarai. Pelaku telah dilaporkan ke Polres Manggarai dan pelaku sedang diperiksa Propam Polres Manggarai.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang SPKT Polres Manggarai pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

  • Bagikan