Disebutkan AAC kemudian kembali melakukan aksinya yang kelima kalinya di wilayah Kelurahan Kambaniru. Perbuatan keji itu akhirnya terungkap saat korban Intan menceritakan kepada ibunya.
“ Dalam pemeriksaaan, tersangka ACC mengakui perbuatannya,” ungkap
Atas tindakan tersebut sebut AKBP Gede, tersangka ACC dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + 1/3 dari 15 tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Kapolres.
“ Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan ,” tutup AKBP Gede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











