ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cabuli Anak Kandung Dibawah Umur Didalam Mes Guru, ACC Ditangkap dan Ditahan Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Disebutkan AAC kemudian kembali melakukan aksinya yang kelima kalinya  di wilayah Kelurahan Kambaniru. Perbuatan keji itu akhirnya terungkap saat korban Intan menceritakan kepada ibunya.

“ Dalam pemeriksaaan, tersangka ACC mengakui perbuatannya,” ungkap

Atas tindakan tersebut sebut AKBP Gede, tersangka ACC dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + 1/3 dari 15 tahun penjara.

Baca Juga :  RP Oknum Dosen IAKN Kupang, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Rektor dan Polisi

Kapolres Sumba Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Kapolres.

Baca Juga :  Pasukan TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia Iptu Djamal  di Puncak Jaya

“ Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan ,” tutup AKBP Gede.

  • Bagikan