KUPANG, fokusnusatenggara.com — Riyan Sopan Sopian atau yang lebih dikenal dengan Bonkeng Ak Supian, buronan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang di Pulau Semau.
DPO asal Sumbawa ini ditangkap tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi.
Sebelumnya Riyan Sopan Sopian atau yang lebih dikenal dengan Bonkeng Ak Supian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.
Setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan Riyan di Desa Uitao, tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau untuk menangkap pelaku. Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap DPO yang telah lama dicari ini.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pelaku kejahatan tersebut telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











