ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah umur Asal Sumbawa NTB Berhasil Ditangkap di Kupang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Riyan Sopan Sopian atau yang lebih dikenal dengan Bonkeng Ak Supian, buronan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil ditangkap tim Resmob Polres Kupang di Pulau Semau.

DPO asal Sumbawa ini ditangkap tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi.

Sebelumnya Riyan Sopan Sopian atau yang lebih dikenal dengan Bonkeng Ak Supian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Herman Hery Bantah Hina Albert Neno

Setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan Riyan di Desa Uitao, tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau untuk menangkap pelaku. Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap DPO yang telah lama dicari ini.

Baca Juga :  Anev Bersama Kapolri, Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Aman dan Terkendali

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pelaku kejahatan tersebut telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bagikan