BETUN,fokusnusatenggara.com- Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Adrianus Bria Seran, resmi melaporkan Kades Tafuli, Kecamatan Rinhat, Agustinus Tafuli, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Selain Agustinus, ikut dilaporkan Oktavianus Seldy, Oknum Wartawan nttpost.com, lantaran menulis pernyataan Agustinus di medianya, tanpa konfirmasi kepada Bria Sran.
” Ya hari ini saya resmi laporkan mereka ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bahkan saya kasih waktu ke pihak kepolisian selama satu minggu buat merespon hal ini,” ujar Adrianus Bria Seran, kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Mapolres Malaka, Selasa, 25 Mei 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.