“Menetapkan agar Terdakwa Briptu Sanjaya membayar biaya Restitusi sejumlah Rp 10 juta, apabila Restitusi tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Sanjaya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, dia juga dituntut membayar hukuman denda Rp 100 juta dan restitusi sejumlah Rp 25 juta.
Briptu Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral. Sebelumnya dia juga dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dengan kasus yang sama.
Namun sanksi demosi itu sempat menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia kecewa karena Briptu S seharusnya disanksi lebih berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri), tetapi Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu Sanjaya yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan,” kata Poengky
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











