PAPUA, fokusnusatenggara.com – Pasukan Tentara Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka ( TPNPB OPM ) menembak jatuh Helikopter Caracal 2213 milik TNI Angkatan Udara (AU) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, pada Selasa pagi (26/11/2024).
“ Anggota Pasukan kami TPNPB OPM dari Kali Kopi menambak jatuh helikopter militer Indonesia. Satu gugur dan dua mengalami luka luka sangat serius ,” kata juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam rilisnya, malam ini Sabtu 30 November 2024
Disebutkan dalam insiden ini pasukan militer Indonesia menyembunyikan identitas pilot yang gugur itu dan sumber jaringan kami berhasil mengetahui korban yang gugur itu adalah Serka Reeza Nur Amaanullah.
“ Sepertinya pihak militer Indonesia belum mau terbuka menyebutkan nama anggota yang gugur itu. Namun jaringan kami berhasil mendapatkan data bahwa yang gugur itu bernama Serka Reeza Nur Amaanullah ,” sebut Sebby Sambom.
Untuk itu lanjut Sebby, pihak TPNPB OPM bertanggungjawab atas pemnembakan Helikopter tersebut. “ Jangan tuding pihak lain. Kami TPNPB OPM bertanggung jawab atas jatuhnya heli tersebut dan mengakibatkan dua sekarat dan satu gugur ,” tegas Sebby
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 10.00 WIT, informasi awal menyebutkan bahwa helikopter yang sedang dalam misi instrumen tersebut ditembak saat terbang di wilayah tersebut.
Sertu Aman, salah satu kru helikopter, dilaporkan terkena tembakan dan terjatuh di lokasi.Selain itu, dua kru lainnya mengalami luka akibat rekoset.
Evakuasi Korban
Helikopter Caracal 2213, yang terdaftar dengan nomor registrasi H2213, saat ini telah berhasil mendarat di Lanud Yohanis Kapiyau (YKU).
Tim Khusus Rajawali yang terdiri dari 24 personel, menggunakan empat helikopter, dikerahkan menuju Distrik Hoya untuk melakukan evakuasi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











