“ Semua pihak yang terlibat dan para saksi telah kami periksa. Penyidik PPA Satreskrim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku ,” terang Iptu Yeni Setiono.
Iptu Yeni menguraikan proses aborsi dilakukan dua kali oleh dukun LT dimana pertama mereka datang pada tanggal 20 Januari namun karena nominal yang dimintai oleh dukun LT kurang mereka hanya membayar Rp 1,5 juta.
“ Meskipun uangnya kurang namun LT tetap melakukan proses aborsi dengan memasukkan sesuatu ke area pribadi VL agar memaksa janin segera keluar ,” sebut Iptu Yeni Setiono.
Namun setelah dua hari tak kunjung ada hasil, keduanya kembali lagi dengan membawa tambahan uang sebesar Rp750.000 yang diperoleh dari ibu VL.
“ Dukun LT kemudian melakukan tindakan serupa seperti pada kunjungan pertama mereka dan dalam perjalanan pulang, VL mulai merasakan sakit hebat di perutnya hingga perdarahan dan menjalani perawatan ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











