Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut diduga bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polres Belu telah menempuh berbagai langkah penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis untuk menjamin tegaknya supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 473 ayat (2) huruf b, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











