KUPANG,fokusnusatenggara.com- Beberapa jenis Minuman Keras (Miras) yang disita aparat Polda NTT, pada 22 Desember 2015, di beberapa toko dan kios serta restoran dan bar di Kota Kupang, bukan milik Herman Hery, anggota DPR RI, yang juga pemilik salah satu resto dan bar di bilangan Pasir Panjang.
Rony Bunga, Manejer Beer N Barrel, menegaskan hal tersebut kemarin, dalam acara jumpa pers dengan wartawan di Restoran Celebes. Menurutnya, pemberitaan sejumlah media bahwa miras sitaan itu milik Herman Herytidak benar.
“ Saya tegaskan bahwa minuman sitaan itu bukan milik BnB dan Pak herman Hery. Itu adalah milik sejumlah pengusaha yang disita karena alasan tidak memiliki ijin,” teganya.
Sementara itu salah seorang pengusaha yang ikut dalam kegiatan konfrensi pers tersebut, Muhamad Husein, pemilik Toko Cahaya Bone, yang minumannya ikut disita menjelaskan, dirinya sangat menyanyangkan sikap aparat Polda NTT. Pasalnya, usaha yang dijalaninya memiliki ijin resmi. Untuk itu dirinya meminta agar Polda NTT segera kembalikan minuman yang disita.
“Saya minta Polisi untuk segera mengembalikan Bir yang disita. Sebab dengan penyitaan ini saya alamikerugian sebesar Rp. 200 juta. Sebab bir yang disita sebesar 600 dos,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.