JAKARTA,fokusnusatenggara.com.com — Sebanyak 20 prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas.
Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal-pasal tersebut yakni:
- Pasal 170 KUHP
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Pasal 351 KUHP
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
- Pasal 354 KUHP
Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
- Pasal 131 KUHPM
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
- Pasal 132 KUHPM
“Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan,” kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
“Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.
“Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya,” ungkap Wahyu.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” lanjutnya.
Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat.
Para pimpinan TNI Angkatan Darat, lanjutnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit itu di lapangan.
Selain itu, kata dia, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.
“Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan. Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan,” pungkasnya
Ibunda Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana
Di tengah pelayat dan sorotan media, Sepriana Paulina Mirpey, sang ibu Prada Lucky Namo bersimpuh di kaki Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon keadilan untuk anaknya yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya
Momen ini terjadi saat Pangdam Mayjen TNI Piek Budyakto melayat ke rumah duka di Kupang.
Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky, menangis histeris dan bersimpuh sambil memohon keadilan untuk sang anak.
Paulina menangis meminta keadilan bagi anaknya, Lucky Namo. Ia berulang kali meminta agar anaknya mendapat keadilan, dan memproses pelaku secara transparan.
“Tolong, saya butuh keadilan bapak. Saya serahkan anak saya sebagai seorang tentara, tolong, saya mohon bapak. Tolong jangan ada fitnah lagi,” ucap Paulina berlutut di hadapan Piek.
Lucky, kata dia, adalah kebanggaan sekaligus penopang hidupnya. Paulina ikhlas kalau anaknya gugur di medan pertempuran. Namun, dirinya tidak terima anaknya justru meninggal di tangan para seniornya.
“Kalau mati di medan perang saya ikhlas, tapi ini di oknum-oknum. Bapak tolong, saya mohon. Dia tulang punggung buat saya. Saya mohon keadilan buat anak saya,” ucapnya.
Piek kemudian membopong dan memenangkan Paulina. Dalam dialog, Paulina juga meminta agar tidak boleh lagi ada kejadian serupa. Dia menaruh harapan besar kepada Piek.
“Saya diputus kontak, seorang anak dan ibu diputus kontak. Itu sakit. Saya kesana dia keadaan koma,” katanya.
Paulina juga menyebut, foto bagian tubuh Lucky yang beredar di media sosial adalah milik dirinya. Ia memotret kondisi anaknya ketika dirawat di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.
Ia memohon agar tidak perlu lagi ada yang mencemooh foto-foto itu. Paulina meminta agar tidak lagi ada fitnah terhadap anaknya yang kini sudah tiada.
Paulina sempat memberitahu, Lucky yang akan berulang tahun bulan depan, bakal memberi hadiah untuknya sebuah rumah. Nahas, janji Lucky itu tidak sempat terpenuhi.
“Dia ulang tahun bulan depan, dia janji, mama saya akan kasih hadiah ini ke mama, tapi saya punya anak pulang mayat,” kata Paulina mengulang janji anaknya, Lucky.
Dalam percakapan itu, Piek turut memberi peneguhan untuk kedua orang tua Lucky. Piek terlihat bersedia. Selaku pemimpin di Pangdam Udayana, ia terpukul dengan kejadian itu. Ia bahkan meminta maaf atas peristiwa pilu ini.
“Saya mohon maaf tidak bisa secara langsung ikut pada saat pemakaman. Saya ikut merasakan kehilangan sebagai orang tua,” katanya.
20 Senior Ditahan
Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
Mayor Jenderal Piek Budyakto kemudian menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
“Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira,” kata Piek Budyakto.
Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.
Motif dari kejadian itu, kata Piek Budyakto, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses.
Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.
Piek Budyakto berkata, ia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










