ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

20 Senior Penyiksa Prada Lucky Terancam Hukuman Berat, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” ujar Piek Budyakto.

“Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Piek Budyakto.

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang.

“Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan,” ujar Piek Budyakto.

Baca Juga :  Kejari Ende Lidik DAK dan DAU  Rp 49 Miliar Hak Rekanan Yang Belum Dibayarkan

Piek Budyakto juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, membenarkan kabar Lucky menjadi korban penganiayaan seniornya.

Ia menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Subdetasemen Polisi Militer juga telah mengambil keterangan prajurit yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

“Betul. Tapi kejadian dan siapa pelakunya, saya tidak tahu karena itu wewenang Batalyon,” kata Deny, Rabu (6/8/2025) malam.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Polda NTT: Irjen Pol Rudi Darmoko Lanjutkan Program Irjen Pol Daniel Tahi Monang

Pihak Polisi Militer TNI tengah menyelidiki kasus kematian Prada Lucky Namo.

Menurut Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polisi Militer.

“Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer,” ujar Agus, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/8).

Agus menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Prada Lucky Namo, termasuk pelaku dalam kejadian itu. Sebab, ada dugaan Prada Lucky tewas akibat dianiaya seniornya.

Apabila terbukti korban meninggal dunia karena dianiaya, maka pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya nanti akan proses selanjutnya,” kata dia.

Baca Juga :  Pecat Tanpa Prosedural, Dirut BPR TLM Kupang Digugat Mantan Karyawan

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Berikut ini identitas 20 orang pelaku pemukulan:

Pemukulan mengunakan selang

Letda Inf Thariq Singajuru

Sertu Rivaldo Kase

Sertu Andre Manoklory

Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

Serda Mario Gomang

Pratu Vian Ili

Pratu Rivaldi

Pratu Rofinus Sale

Pratu Piter

Pratu Jamal

Pratu Ariyanto

Pratu Emanuel

Pratu Abner Yetersen

Pratu Petrus Nong Brian Semi

Pratu Emanuel Nibrot Laubura

Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

Pratu Petris Nong Brian Semi

Pratu Ahmad Adha

Pratu Emiliano De Araojo

Pratu Aprianto Rede Raja ( infopertama)

  • Bagikan