Labuan Bajo (LBJ) – Lombok (LOP)
IW-1950, berangkat pukul 09.30 WITA – tiba pukul 10.50 WITA (Selasa, Kamis, Sabtu)
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa rute baru ini memberikan solusi cepat dan efisien untuk menjangkau pusat-pusat pertumbuhan pariwisata di Nusa Tenggara Timur, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat antarwilayah.
“Rute-rute ini dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan melalui penerbangan langsung (point-to-point) yang nyaman, sekaligus memperluas jaringan udara di wilayah tengah dan timur Indonesia,” ujar Danang, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, penerbangan langsung dari Bima dan Lombok ke Labuan Bajo tak hanya memperkuat konektivitas antarprovinsi, tetapi juga membuka peluang baru dalam kolaborasi ekonomi, sosial, dan budaya antara NTB dan NTT.
Selain itu, penumpang dari Jakarta kini memiliki lebih banyak alternatif penerbangan menuju Kupang dan Labuan Bajo. Dari Surabaya, penumpang juga dapat menjangkau Labuan Bajo dengan pilihan transit di Kupang atau Lombok.
Semua rute tersebut dirancang saling terhubung, memberikan fleksibilitas dan efisiensi lebih baik bagi para pelancong maupun pelaku usaha.
Wings Air akan mengoperasikan pesawat ATR 72 berkapasitas 72 kursi kelas ekonomi, yang dikenal efisien dan ideal untuk rute-rute regional.
Untuk kemudahan dan kenyamanan, pelanggan disarankan menggunakan aplikasi BookCabin untuk pemesanan tiket dan layanan check-in online. Wings Air juga mengajak penumpang bergabung dengan Cabin Club, program loyalitas yang menawarkan berbagai keuntungan menarik.
Dengan pembukaan rute-rute ini, Wings Air menegaskan peran strategisnya sebagai mitra transportasi udara dalam mendukung program nasional konektivitas dan pengembangan pariwisata, khususnya di kawasan timur Indonesia yang terus berkembang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











