KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kasus Dugaan Fraud (Penipuan) oleh NM Dan SDC karyawan Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang- Bank NTT pada 13 Oktober 2015 lalu, membuat Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Winter Marbun angkat bicara. Menurut dia, sesuai aturan semua pelaku harus ditindak sesuai dengan regulasi yang ada. Manejemen Bank NTT harus tegas sikapi kasus ini.
“ Harus ditindak sesuai aturan yang ada, supaya tidak lagi berkembang dan terulang lagi,” kata Marbaun Kepada Wartawan diruang kerjanya, Jumat (27/112015).
Soal Fraud kata dia, bukan masalah jumlah uang yang diambil namun, masalah perilaku individu karyawan yang harus dibenahi karena ini meyangkut kinerja Bank.
“Bukan berapa besar uang yang diambil, tapi perilaku pegawainya yang harus dibenahi,” Kata Winter.
Terkait hal ini, Marbun juga meminta agar sanksi yang diberikan tidak hanya kepada pelaku (NM), tetapi pemilik user id dan parword (SdC). Sebab, dalam melakukan transaksi, teller hanya menggunakan user id dan pasword yang diketahui oleh yang bersangkutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.