“Kalau boleh dilihat dari program Presiden Prabowo, ada MBG. Kita bisa masuk ke situ. Kita tingkatkan ekonomi di bidang pertanian, peternakan, sekaligus menumbuhkan semangat kewirausahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar H. Buchari, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya menjaga esensi Musda.
“Musda adalah tempat teman-teman menyusun program kerja yang relevan untuk membantu Pemprov NTT. Jangan hanya mengejar waktu, tapi hilang esensinya. Gunakan forum ini untuk berdialog, bernegosiasi, dan menyusun pokok-pokok pikiran untuk tiga tahun ke depan yang tentunya harus punya kontribusi bagi kemajuan dan pembangunan Provinsi NTT,” pesannya.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Musda XIV HIPMI yang berjalan dengan baik dan kondusif.
“Saya senang karena Musda ini hanya memiliki calon tunggal untuk Ketua HIPMI NTT, sehingga diyakini akan berjalan lancar tanpa perpecahan,” ujarnya.
“HIPMI harus menjadi mitra kerja pemerintah, mampu mengolah sumber daya daerah, membuka lapangan kerja, dan ikut menumbuhkan ekonomi masyarakat, sehingga perekonomian NTT akan maju di tengah situasi efisiensi anggaran saat ini, di tengah geopolitik dan geo ekonomi yang terus mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di NTT”, ungkapnya.
Ia berharap, HIPMI terus menghadirkan inovasi dan kreativitas dalam menghadapi tantangan global.
“Semoga HIPMI terus membangkitkan semangat kewirausahaan, berinovasi, dan berkolaborasi demi kemajuan NTT,” tutupnya.
Dengan dibukanya secara resmi MUSDA XIV oleh Wakil Gubernur NTT, diharapkan agenda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan terbaik bagi kemajuan HIPMI NTT serta kemitraannya bersama pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi NTT yang inklusif dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











