Bernardinus menginformasikan bahwa Bupati TTU terbuka untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemilik tambak terkait permasalahan ini.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bernardinus menjelaskan, Pemkab TTU telah mengeluarkan surat penegasan kepada wajib pajak yang menunggak, termasuk pemilik tambak ikan ini. Tim penagih pajak juga telah melakukan penelusuran hingga ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, daerah asal para pemilik tambak ikan.
“Memang aktivitas penyegelan ini diatur langsung dalam pairbook, ada pasal dan ayat yang mengatur soal penyegelan atas ketidaktaatan dan ketidakpatuhan membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemilik tambak ini juga berdampak pada masyarakat sekitar, di mana masyarakat lain di area tersebut membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan lahan tambak ini terdiri dari 25 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), di mana 21 di antaranya milik Rosina Bere, dan empat lainnya milik suami dan anaknya.
Terkait dengan penyegelan ini, Rosina Bere selaku pemilik belum berhasil dikonfirmasi guna memberikan keterangan apakah benar belum membayar pajak atau sudah membayar pajak namun pajak belum disetorkan ke kas Pemkab TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











