ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Pemkab TTU Segel Tambak Ikan Warga Kabupaten Belu Karena Tunggak Pajak Rp864 Juta

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Bernardinus menginformasikan bahwa Bupati TTU terbuka untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemilik tambak terkait permasalahan ini.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bernardinus menjelaskan, Pemkab TTU telah mengeluarkan surat penegasan kepada wajib pajak yang menunggak, termasuk pemilik tambak ikan ini. Tim penagih pajak juga telah melakukan penelusuran hingga ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, daerah asal para pemilik tambak ikan.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Ajak Pengusaha Diaspora di Batam Berinvestasi di NTT

“Memang aktivitas penyegelan ini diatur langsung dalam pairbook, ada pasal dan ayat yang mengatur soal penyegelan atas ketidaktaatan dan ketidakpatuhan membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemilik tambak ini juga berdampak pada masyarakat sekitar, di mana masyarakat lain di area tersebut membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bank NTT Dan BNN Sepakat Perangi Narkoba Bersama

Kepemilikan lahan tambak ini terdiri dari 25 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), di mana 21 di antaranya milik Rosina Bere, dan empat lainnya milik suami dan anaknya.

Terkait dengan penyegelan ini, Rosina Bere selaku pemilik belum berhasil dikonfirmasi guna memberikan keterangan apakah benar belum membayar pajak atau sudah membayar pajak namun pajak belum disetorkan ke kas Pemkab TTU.

Baca Juga :  Usman Husin Soroti Pembatasan Wisata di Taman Nasional Komodo, Dinilai Ancam Ekonomi Rakyat

 

  • Bagikan