KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tambak ikan milik warga Kabupaten Belu disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) gegara menunggak pajak sebesar Rp864 juta.
Tambak ikan air payau tersebut berlokasi di Desa Tua Mese Kecamatan Biboki Anleu pada Jumat (09/05/2025).
Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tambak, Rosina Bere dan rekan-rekannya yang berasal dari Atambua, Kabupaten Belu, belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga saat ini, dengan total tunggakan mencapai Rp864.583.455,00.
Penyegelan tambak ikan seluas kurang lebih 837 ribu meter persegi ini dilakukan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten TTU, Bernardinus Totnai, mewakili Bupati TTU.
“Saya sebagai Asisten Administrasi Umum, ditugaskan mewakili Bapak Bupati untuk menyegel kolam Wek Roni Desa Tua Mese Kecamatan Biboki Anleu. Penyegelan ini karena adanya tunggakan pembayaran pajak dari 2018 sampai sekarang, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Bernardinus Totnai di lokasi penyegelan.
Bernardinus menegaskan, dengan adanya penyegelan ini, seluruh aktivitas di tambak tersebut dihentikan sementara waktu.
“Mulai hari ini tidak ada aktivitas, termasuk penangkapan ikan di sini, sampai ada perintah Bupati untuk mencabut kembali papan segel ini,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.