“Pemerintah harus turun langsung ke lapangan untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang cocok. Setelah ditemukan kawasan yang potensial, harus ada pendampingan secara berkelanjutan agar petani tidak berjalan sendiri,” ujar Usman.
Ia mencontohkan Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi pengembangan bawang putih. Masyarakat di kawasan tersebut telah membudidayakan bawang putih secara turun-temurun karena kondisi wilayahnya dinilai sesuai untuk komoditas tersebut.
Saat melakukan kunjungan ke Kokbaun, Usman menemukan lahan bawang putih yang dikembangkan masyarakat mencapai hampir 10 hektare. Menurut dia, potensi tersebut masih membutuhkan intervensi pemerintah, terutama dalam penyediaan benih berkualitas untuk meningkatkan produktivitas petani.
“Wilayah Kecamatan Kokbaun di Kabupaten TTS memang potensial untuk pengembangan tanaman bawang putih. Petani membutuhkan bantuan benih yang lebih berkualitas,” kata Usman.
Untuk mendorong pengembangan tersebut, Usman mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Hortikultura dan Kepala Badan Pengembangan Pertanian. Ia juga menyampaikan langsung kepada Menteri Pertanian melalui pesan WhatsApp agar potensi bawang putih di Kokbaun mendapat perhatian pemerintah pusat.
Selain penguatan benih, Usman mendorong sinergi lintas sektor untuk mengejar target swasembada dalam tiga tahun. Pemerintah perlu memastikan pendampingan petani, penerapan teknologi, kepastian harga, akses pasar, serta keterlibatan dunia usaha berjalan dalam satu ekosistem.
Dengan pemetaan sentra produksi yang tepat dan dukungan dari hulu hingga hilir, Usman menilai Indonesia memiliki peluang mengurangi ketergantungan terhadap impor bawang putih secara bertahap. Potensi daerah seperti Kokbaun, kata dia, perlu dioptimalkan sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi bawang putih nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











