LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com— Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, melakukan uji coba insinerator baru pada Senin, 17 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan pengelolaan limbah operasional secara ramah lingkungan dan mendukung program keberlanjutan.
Uji coba insinerator ini dipimpin langsung oleh Executive Vice President (EVP) HSSE, Doddy Pangaribuan, dan Manager Unit Layanan Pusat Listrik Ende, Agung Subangun. Insinerator ini diharapkan dapat mengolah limbah yang dihasilkan dari operasional PLTD dengan lebih efisien, mengurangi potensi pencemaran lingkungan, dan menjaga kebersihan di sekitar area pembangkit.
Dalam kesempatan tersebut, EVP HSSE Doddy Pangaribuan menyampaikan bahwa penggunaan insinerator merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan perusahaan terkait pengelolaan limbah yang lebih baik dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Kami berupaya untuk terus meningkatkan standar operasional dan memastikan bahwa setiap fasilitas yang digunakan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. Teknologi insinerator ini menjadi salah satu solusi terbaik dalam mengelola limbah dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Unit Layanan Pusat Listrik Ende, Agung Subangun, menambahkan bahwa keberadaan insinerator ini sangat penting dalam mendukung operasional PLTD yang lebih bersih, efisien, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kami berharap dengan adanya insinerator ini, pengelolaan limbah di PLTD Komodo semakin optimal dan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar serta masyarakat setempat. Dengan demikian, PLTD Komodo dapat terus beroperasi dengan kinerja yang lebih baik sekaligus tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











