KUPANG,fokusnusatenggara.com- Ferdy Kana Lo, pemilik usaha Agro Bisnis dan di Dusun Boneana, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, dirinya tidak menyembunyikan kendaaran jenis Eksavator milik Dinas PU Provinsi NTT yang mangkrak di lokasi usahanya. Pasalnya, kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan hingga kini belum diangkut oleh dinas PU Provinsi NTT.
“ Jadi tidak benar kalau ada informasi dan pemberitaan bahwa saya sembunyikan alat tersebut di lokasi usaha saya. Alat itu dalam keadaan rusak, dan pihak dinas sampai sekarang juga belum melakukan mobilisasi untuk membawa alat tersebut ke gudang bengkel PU,” jelasnya kepada wartawan di Kupang, Kamis, 16 Maret 2017.
Penjelasan ini terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyatakan bahwa dirinya sengaja menyembunyikan alat tersebut di lokasi usaha miliknya. Bahkan dalam pemberitaan tersebut, dirinya dituding telah melakukan one prestasi, dengan tidak membayar biaya sewa pakai selama 8 tahun kepada Dinas PU Provinsi NTT.
“ Bagaimana saya harus membayar sewa pakai, sedangkan alat dalam keadaan rusak. Bahkan saya sudah meminta dan bersurat resmi sejak beberapa tahun lalu tetapi pihak dinas juga hingga kini belum melakukan mobilisasi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh administrasi biaya sewa pakai alat tersebut, sudah dipenuhi bahkan tertuang dalam kontrak tersebut. Dimana dalam klausul kontrak tersebut, kerusakan alat ditanggung oleh pemilik dalam hal ini pihak Dinas PU NTT. Sehingga dirinya merasa tidak bertanggung jawab atas alat tersebut.
“ Alat ini hanya dipakai berdasarkan kontrak kerja yang saya buat bersama Dinas PU. Dalam perjalannnya alat ini rusak, dan pihak dinas menitipkan di lokasi saya. Jadi tidak benar saya sembunyikan alat tersebut,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.