Tentang Dana BKK Bank NTT
Dana BKK Bank NTT merupakan dana yang menjadi hak dari seluruh pensiunan Bank NTT sejak diputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2005. Dana BKK diambil dari potongan laba sebesar 2 persen setiap tahun buku untuk disisihkan ke kas Dana BKK. Rata rata penyisihan dana BKK setiap tahunnya dari 2005 hingga 2021 sebesar Rp 2 Miliar bahkan lebih tergantung laba yang dihasilkan.
Pada Tahun 2021, penyisihan dana BKK dihentikan melalui Keputusan RUPS Bank NTT, namun tidak dengan proses pembayaran. Pembayaran dana BKK sebesar 30 kali dari dana pensiun yang diterima menjadi hak para pensiunan. Terbukti tahun 2022 pembayaran dilakukan kepada tiga orang pensiunan Bank NTT yakni Tubani Nope, Maria Laning dan Yonas Agu. Menjadi pertanyaan mendasar, mengapa 21 orang sisanya tidak diproses pembayaran haknya dari dana BKK?
Berdasarkan investigasi redaksi, diduga bahwa dana BKK masih berada di angka Rp 32 Miliar. Namun kuat dugaan dana tersebut tidak ada lagi dalam rekening Pengurus BKK. Kalau memang diduga dana tersebut tidak ada dalam rekening pengurus, menjadi pertanaan kritis kemana perginya dana tersebut? Apakah dana tersebut dikorupsi oleh para pengurus Dana BKK? Ataukah dana tersebut diintervensi oleh pihak Direksi Bank NTT untuk kebutuhan operasional mereka yang tidak dibukukan?
Sebab saat kepengurusan Dana BKK dipegang oleh Ibrahim Imang (Mantan Direksi Bank NTT) proses audit terhadap dana tersebut dilakukan setiap tahun buku. Namun setelah diambil alih oleh Sandry Baralay, Ketua BKK saat ini yang juga Kepala Divisi SDM Bank NTT serta Endri Wardono, selaku anggota yang juga Kepala Divisi Corsec Bank NTT saat ini, proses audit terhadap Dana BKK dihentikan tanpa adanya penjelasan resmi.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











