ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pencopotan Dirut Bank NTT Disetujui OJK

Avatar photo
Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud, kata Ayodhia, diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat. OJK juga mendukung penuh komitmen Pemegang Saham bank NTT dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

“Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024,” tambahnya.

Dengan waktu yang terbatas tersebut, lanjutnya, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham bank NTT dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI, agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Baca Juga :  Harper Kupang Tawarkan Promo Menginap 24 Jam

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB (RUPS LB Bank NTT, red) harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undangundang yang berlaku (UU PT Nomor 40 Tahun 2007, red).

 

  • Bagikan