Situasi ini lanjut Stefanus menunjukkan bahwa pendekatan konservasi yang diambil masih bersifat teknokratis dan tidak menyentuh akar persoalan. Pembatasan berbasis kuota tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan pengendalian terhadap ekspansi industri pariwisata, aktivitas kapal wisata massal, serta investasi besar yang selama ini menjadi sumber utama tekanan ekologis di kawasan.
Karena itu WALHI NTT mengingatkan bahwa konservasi yang tidak berbasis pada keadilan berpotensi menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup dengan legitimasi lingkungan. Pembatasan akses atas nama perlindungan alam, jika tidak disertai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat lokal, justru akan memperkuat ketimpangan dan konflik sosial-ekologis.
WALHI NTT mendesak pemerintah untuk segera menghentikan model pembangunan pariwisata yang eksploitatif dan berorientasi pada investasi semata, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.
“ Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat lokal ditempatkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan kawasan, dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan ekologis, Menjamin perlindungan hak masyarakat serta mengendalikan secara ketat aktivitas industri yang selama ini menjadi sumber utama tekanan terhadap ekosistem ,” katanya.
“ Pembatasan wisata tidak boleh dijadikan solusi instan atas krisis yang diciptakan oleh kebijakan itu sendiri. Tanpa perubahan mendasar, kebijakan ini hanya akan memindahkan masalah dan memperdalam ketimpangan ,” tambah Yuventus.
“ Jika konservasi hanya berarti membatasi manusia tanpa membatasi kapital, maka yang terjadi bukan perlindungan alam, melainkan pengamanan investasi ,” tutup Yuventus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











