KUPANG,fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi membuka Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah di Kecamatan Maulafa. Kegiatan ini berlangsung di pelataran Kantor Camat Maulafa pada Senin (17/6) dan dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., mewakili Wakil Wali Kota Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Anggota DPRD Provinsi NTT dan Kota Kupang, Kepala Bapenda Kota Kupang, unsur Forkopimda Kota Kupang, Kepala Perangkat Daerah lingkup Kota Kupang, perwakilan Bank Indonesia, para camat dan lurah, tokoh agama, LPM, RT/RW, serta masyarakat wajib pajak dan insan pers.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Ignasius R. Lega, S.H menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Panutan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi momentum penting untuk memperkuat kesadaran kolektif dan komitmen bersama dalam membangun Kota Kupang. “Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bayarlah pajak tepat waktu, karena dari pajaklah kota ini dibangun,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan langsung (jemput bola) kepada masyarakat. “Kami tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi justru mendekatkan layanan ke tengah-tengah warga. Ini sejalan dengan filosofi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang bahwa ‘memerintah adalah melayani’,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











