KUPANG, fokusnusatenggara.com — Program One Village One Product (OVOP) dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Bertempat di Kantor Lurah Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (28/2/2026), Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyerahkan langsung bantuan program OVOP kepada kelompok masyarakat pengolah sampah plastik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Kupang, Christian Widodo, dan Bupati Kupang, Yosef Lede. Kehadiran para kepala daerah ini menjadi simbol kuat sinergi lintas pemerintahan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal sekaligus menjawab persoalan lingkungan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa sampah plastik yang selama ini dipandang sebagai masalah serius, sebenarnya menyimpan peluang ekonomi jika dikelola secara kreatif dan inovatif.
“Kita tahu sampah plastik mencemari tanah, laut, bahkan udara jika dibakar. Tapi hari ini kita melihat cara pandang yang berbeda. Sampah plastik itu punya solusi, limbah itu bisa punya nilai tambah,” ujarnya.
Melalui program OVOP, kelompok masyarakat menerima bantuan peralatan produksi serta pelatihan, termasuk pelatihan digital marketing guna memperluas akses pasar. Hasilnya mulai terlihat. Salah satu produk unggulan yang dihasilkan adalah sofa berbahan dasar olahan sampah plastik dengan nilai jual mencapai Rp1.750.000 per set.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Kupang bahkan memesan langsung dua unit sofa tersebut untuk penggunaan pribadi. Ia juga membuka peluang bagi kelompok usaha untuk memajang produknya di Galeri Dekranasda Kota Kupang yang telah direnovasi dan kini dilengkapi fasilitas representatif, termasuk studio foto untuk mendukung promosi produk dan busana adat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











