Kupang, fokusnusatenggara.com / 3 Januari 2020
Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26. Ini menunjukan daya beli/daya tukar petani lebih baik dibandingkan dengan pengeluarannya. Sementara tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani khusus di Pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian.
“ Nilai tukar petani bulan Desember 2019 turun 0,60 persen jika dibandingkan dengan NTP November 2019. Ini menunjukan daya beli/ daya tukar petani lebih baik disbanding pengeluarannya ,” kata kepala BPS NTT Darwis Sitorus kepada Gatra.Com di Kantornya ( 2/1).
Dia menyebutkan nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2019 ini didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100).
“ Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan ,” jelas Darwis Sitorus
Lebih lanjut Darwis Sitorus menyebutkan pada bulan Desember 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 106,26 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,10 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,19 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 99,81 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 112,04 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,53 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
“ Terjadi penurunan sebesar 0,60 persen pada NTP Desember 2019 jika dibandingkan dengan NTP November 2019. Ini karena tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani khusus di Pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian. Sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat ,” ujar Darwis Sitorus.
“ Sementara di daerah perdesaan terjadi Inflasi 0,71 pada bulan Desember 2019. Ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan makanan dan sandang karena adanya hari raya Natal dan Tahun baru ,” tambah Darwis Sitorus. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.