– Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.
Sulastri menilai tarif baru tersebut masih terjangkau. Sebagai contoh, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya setara Rp205. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.
Kadis Perikanan juga menegaskan bahwa kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku pada tahun 2026, sebab untuk tahun 2025 seluruh pembayaran masih mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











