ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis Perikanan Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

– Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sulastri menilai tarif baru tersebut masih terjangkau. Sebagai contoh, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya setara Rp205. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.

Kadis Perikanan juga menegaskan bahwa kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku pada tahun 2026, sebab untuk tahun 2025 seluruh pembayaran masih mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  BPKP Harus Tingkatkan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Di NTT

“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.

  • Bagikan