KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, menegaskan bahwa keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah.
Menurut Sulastri, Pergub tersebut diterbitkan bukan untuk membebani nelayan, melainkan mengatur ulang tata kelola aset pemerintah di pelabuhan perikanan (PPI) Tenau, Oeba, maupun PPI lainnya di NTT.
“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” jelasnya di Kupang, Senin (29/9).
Adapun isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian, di antaranya:
– Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.– Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.– Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











