“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang dan memiliki akses pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Gubernur Melki juga menyinggung penurunan dividen Bank NTT dalam beberapa tahun terakhir yang dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Selain itu, perubahan komposisi kepemilikan saham juga turut memengaruhi besaran dividen yang diterima pemerintah daerah. Meski demikian, Pemprov NTT tetap menargetkan penerimaan dividen dari Bank NTT pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp110 miliar.
Target tersebut akan dicapai melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif dan berkualitas, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan atau fee based income, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
“Pemerintah juga terus mendorong penguatan modal Bank NTT secara terukur agar bank daerah ini semakin kuat, sehat, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah,” kata Melki.
Selain berperan dalam pembiayaan usaha masyarakat, Bank NTT juga mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik, serta pembiayaan pembangunan di kabupaten dan kota.
Gubernur menegaskan, transformasi Bank NTT menjadi Perseroda diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar bank daerah tersebut semakin modern, profesional, dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi langkah penting untuk memperkuat peran Bank NTT sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di NTT,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Melki memastikan pemerintah provinsi akan terus membuka ruang komunikasi dengan DPRD maupun masyarakat guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











